Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.
MATERI KURSUS
- Pengantar Hukum Perburuhan
- Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Jenis-jenis Perjanjian Kerja
- Outsourcing (Alih Daya)
- Sengketa Hubungan Industrial
- Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Inspeksi Perburuhan
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
INVESTASI
Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013
Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan kelistrikan nasional Indonesia tiap tahunnya meningkat diperkirakan sekira rata-rata 10,1 per tahun. Dengan rincian 8,6 persen untuk Jawa-Bali dan 13,5 persen untuk luar Jawa-Bali.
Energy & Mining Law Institute (EMLI) adalah lembaga riset yang fokus pada permasalahan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. EMLI telah melakukan berbagai macam riset terkait dengan pelaksanaan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. Selain sebagai lembaga riset, EMLI juga merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di bidang hukum energi dan pertambangan dimana hal tersebut merupakan salah satu respon dari permintaan para pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman akan hukum energi dan pertambangan di Indonesia secara komprehensif.
Produk hukum berkembang sangat dinamis. Tak terkecuali pada bidang pertambagan dan kehutanan. Larangan ekspor beberapa jenis mineral, ketentuan divestasi saham asing, dan konsep baru penyelenggarraan usaha jasa pertambangan menjadi permasalahan hangat pada akhir tahun lalu. Dihapuskannya beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Wilayah Pertambangan oleh MK juga akan menjadi isu menarik lainnya ditengah-tengah aktifitas bisnis pertambangan. Selain itu, aktifitas usaha pertambangan juga tidak bisa lepas dengan kebijakan pada sektor kehutanan. Mekanisme peroleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi fokus tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan.
Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari
JAKARTA - Total E&P Indonesie (TEPI) optimistis untuk terus mengelola Blok Mahakam, di mana kontrak TEPI untuk mengelola blok tersebut baru akan habis pada 2017 mendatang.
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.
JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).